PMK 148/2016 Ditunda, BP Batam: Ini Bahaya dan Kami Serba Salah

PMK 148/2016 Ditunda, BP Batam: Ini Bahaya dan Kami Serba Salah

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ibarat buah simalakama, itu yang terjadi pada BP Batam saat ini. Pelayanan yang berkaitan dengan lahan terpaksa ditunda pengurusannya dan hal ini berdampak pada perekonomian terutama sektor properti di Batam.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa, ibaratnya vakum. Kami (BP Batam) hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah pusat," ujar Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono, usai menghadiri acara dialog Kadin Batam dengan sejumlah pengusaha, Senin (28/11/2016).

Sekretaris Kemenko Perekonomian yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Nasional (DKN) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB), Lukita Dinarsyah Tuwo mengeluarkan surat terkait penundaan aturan tentang tarif lahan atau yang biasa di sebut Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menunda aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148 Tahun 2016. Darmin berjanji secepatnya mengeluarkan aturan baru terkait tarif lahan di Batam.

Andi mengatakan, ini serba salah buat BP Batam, dengan keluarnya PMK 148/2016 dan Perka Nomor 19 Tahun 2016 otomatis aturan yang lama tidak berlaku lagi. Sementara, tarif baru ini tidak bisa diterapkan.

"Bahaya ini, otomatis aturan lama tidak berlaku, lalu aturan baru ditunda. Tapi, kami menjalankan aturan baru, kalau nggak dijalankan nanti jadi temuan, bisa masuk penjara dong?," kata Andi mencontohkan.

Lanjutnya, BP Batam saat ini tidak bisa memberikan pelayanan yang terkait lahan, seperti pengurusan Izin Perolehan Hak (IPH), bayar tarif lahan (UWTO) dan lainnya.

"Aturan ditunda, orang mau bayar UWTO hitungnya dari mana, pengajuan lahan baru hitungnya gimana. Jadi, kami nggak punya acuan," kata Andi.

Ia menambahkan, BP Batam juga mengapresiasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam memberikan masukan pada pemerintah pusat. "Kita apresiasi, katanya udah Kemenko, Ombusman dan Menteri Keuangan. Ya, ditunggu aja kebijakan barunya," ucapnya menambahkan.

[isk]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews