Nurdin Basirun Kembalikan UMK ke Walikota, Ini Alasannya

Nurdin Basirun Kembalikan UMK ke Walikota, Ini Alasannya

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengembalikan angka Upah Minimum Kota (UMK) 2017  Kota Batam. Nurdin beranggapan usulan tersebut masih kurang lengkap.

Sebelumnya Walikota Batam Rudi menyerahkan nilai UMK ke Gubernur Kepri untuk diputuskan.

Nurdin beralasan, UMK yang diserahkan tidak memasukkan angka UMSK. Padahal Nurdin ingin keduanya diserahkan satu paket.

"Dikembalikan lagi, Pak Gubernur minta untuk angka UMK dan UMSK satu paket," ujar Rudi Sakyakirti, Kadisnaker kota Batam, di Hotel Planet dalam acara silahturahmi bersama FKPD, Rabu (23/11/2016).

Saat ditanyakan ke gubernur pada kegiatan yang sama, gubernur menyebutkan UMK harus berdasarkan PP 78 tahun 2016.

"Saya kembalikan, kan sudah ada aturan di PP 78 tahun 2016, pakai proses itu saja," ujar Nurdin Basirun.

Pengusaha mengajukan nilai UMK sebesar Rp 3.241.128 berdasarkan PP 78 tahun 2016, sedangkan buruh dengan mengusulkan nilai Rp 3.498.118.

Keputusan tersebut setelah enam kali pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Batam.


[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews