TERUNGKAP: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pencurian Barang Bukti Tanker Tabonganen

TERUNGKAP: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pencurian Barang Bukti Tanker Tabonganen

MT Tabonganen yang ditangkap beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri menetapkan 8 tersangka ABK pelaku pencurian BBM tangker MT Tabonganen, yang merupakan barang bukti kasus BBM ilegal. Delapan orang tersangka itu merupakan ABK kapal MT Nona Tang II atau Nona Tangguh.

Kapal tersebut sempat meledak di pelabuhan ilegal Pantai Stres, Jodoh, Batuampar, Batam, beberapa hari lalu. Satu orang tewas dan 3 lainnya terluka dalam kejadian tersebut.

MT Tabonganen merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun yang dititipkan di Pelabuhan Ketapan, Ditjen Bea Cukai Kepri di Tanjungbalai Karimun.

Ada sekitar 10.000 kilo liter yang disedot para pelaku.

Delapan ABK itu menyalin isi Tabonganen ke MT Fajar yang belakangan diketahui bernama MT Nona Tang II. Pelaku kini ditahan jajaran Polres Karimun.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews