Gubernur Kepri Masih Tunggu Usulan UMK dari Walikota

Gubernur Kepri Masih Tunggu Usulan UMK dari Walikota

Nurdin Basirun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun masih menunggu pemerintah kabupaten kota untuk mengajukan Upah Minimum Kota 2017, agar bisa ditetapkan sebelum tenggat waktu 21 November 2016.

"Belum ada kabupaten kota yang mengajukan. Kita tengok dulu," kata Gubernur Nurdin di Batam Kepri, Rabu.

Ia mengatakan belum dapat memberikan keputusan, apakah akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah atau berdasarkan angka yang diajukan oleh pekerja.

Pemerintah provinsi masih akan mengkajinya dulu, dengan melihat angka yang diajukan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten kota.

"Belum tengok angka, nanti salah. Biar dipelajari dulu," kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pemerintah mengusulkan dua angka Upah Minimum Kota 2017 kepada Gubernur Kepri, untuk ditetapkan, yaitu Rp3,2 juta, berdasarkan perhitungan PP No.78 tahun 2015 dan Rp3,4 juta berdasarkan perhitungan dari pekerja yang menggunakan nilai Kebutuhan Hidup Layak.

Amsakar menyatakan surat pengajuan UMK belum diajukan kepada Gubernur Nurdin Basirun, karena masih menunggu pembahasan upah sektoral oleh pekerja.

Seyogyanya, pengajuan UMK bersamaan dengan pengajuan upah sektoral. Namun, hingga kini pembahasan upah sektoral belum selesai.

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews