Ditangkap Bea Cukai, Nakhoda dan ABK Terjun ke Laut

Ditangkap Bea Cukai, Nakhoda dan ABK Terjun ke Laut

Sejumlah petugas Bea Cukai di atas kapal tangkapan (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kapal Patroli Kanwil DJBC Karimun berhasil mengamankan dan menangkap 335 ball pakaian bekas yang dibawa dengan menggunakan KM Sumber Baru di Perairan Gosong Tambuntulang koordinat 03-15-18 U / 99-52-06 T pada,Selasa (8/11/2016) pukul 04.30 Wib.

Dalam penangkapan tersebut, kapal motor asal Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan tersebut, 4 orang ABK termasuk nahkoda menceburkan diri ke laut saat hendak ditangkap.

"Kapal motor asal Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan tersebut, 4 orang ABK termasuk nahkoda menceburkan diri ke laut saat hendak ditangkap," ujar Kepala Kanwil DJBC Karimun Parjiya yang didampingi Kabid P2 R. Evy S kepada wartawan saat ekspose tangkapan di Tanjungbalai Karimun, Selasa ( 15/11/2016) siang.

Parjiya menuturkan, perkiraan barang sekitar Rp 971.500.000 dan barang ballpres dibawa tanpa dokumen.

"Para pelaku kita kenai pasal 102 huruf (a) UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 Tentang kepabeanan dan kasus ini akan dikembangkan, sementara Kanwil DJBC Karimun berkoordinasi dengan KPPBC Teluk Nibung untuk mencari keberadaan UL selaku nahkoda dan MY yang diduga selaku pengurus muatan," ujarnya.


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews