Gembong Narkoba "Ban Mobil" Mulai Disidang di PN Tanjungpinang

Gembong Narkoba "Ban Mobil" Mulai Disidang di PN Tanjungpinang

Dua terdakwa kasus narkoba "ban mobil" mulai disidang di PN Tanjungpinang. (foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan atas dua terdakwa Idrizal Efendi (26) alias Idris dan Edo Ronaldi(24) alias Edo atas kasus penyelundupan 90 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi, Selasa (15/11/2016).

Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibowo SH sebagai ketua majelis hakim, yang didampingi Santonius Tambunan SH dan Acep Sopian Sauri SH sebagai hakim anggota.

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH serta didampingi oleh Haryo Nugroho SH dan Akmal SH.

Sementara terdakwa Idrizal Efendi (26) alias Idris dan Edo Ronaldi (24) alias Edo didampingi tiga Penasehat Hukum (PH) Agus Supriyanto SH, Said SH, dan Arul dari Jakarta.

Ketiga JPU membacakan dakwaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan yang telah dilimpahkan BNN kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam dakwannya, JPU Ricky Setiawan SH yang didampingi Haryo Nugroho SH dan Akmal SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

"Sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, ‎Agus Supriyanto SH, Said SH, dan Arul menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.    

Dua terdakwa yaitu Idrizal Efendi (26) alias Idris dan Edo Ronaldi alias Edo (24). Sementara tiga tersangka diantaranya Suryanto (meninggal dunia), Syamsudin dan Ali masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkoba dalam jumlah banyak itu dikirim dari Pekanbaru menuju Tanjungpinang dan selanjutnya akan dibawa ke Jakarta.

Puluhan kilogram narkotika itu dikemas dalam ban mobil. Sebelum ban tersebut terpasang, Edo Ronaldi alias Edo dan Terdakwa Idrizal Efendi alias Idris ditangkap oleh petugas BNN, sedangkan Suryanto meninggal dunia  karena terjatuh pada saat melarikan diri, dan dilarikan ke RSUD Tanjungpinang.

Pada saat dilakukan pengeledahan ternyata Isi dari 1 (satu) buah ban mobil yang dibawa terdakwa Idrizal Efendi alias Idris di mobil Suzuki Escudo adalah narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, kemudian setelah barang bukti ditimbang, disisihkan untuk diuji Laboratorium.
 
"Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Kode C.1 s/d C.9  dengan berat  9,3497 Kg dan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dengan Kode C.10 s/d C.16 dengan berat 9,0908 Kg atau 34.233 butir," jelas JPU.

Sementara Isi dari 3 (tiga) buah ban mobil yang dibawa Edo Ronaldi alias Edo di mobil Daihatsu Feroza adalah juga Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, kemudian setelah itu barang bukti ditimbang, disisihkan untuk diuji laboratorium.

"Narkotika Golongan I jenis sabu Kode A.1 s/d A.20 dengan berat 20,6912 Kg, Kode B.1 s/d B.12 dengan berat 12,2405 Kg, Kode D.1 s/d D.30 dengan berat 30,9848 Kg. Terdapat Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi, Kode A.21 s/d A.23 dengan berat 3,750 Kg atau 14.551 butir Kode B.13 s/d B.20 dengan berat 11,2405 Kg atau 39.643  butir," papar JPU.
 
[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews