Polisi Singapura Tangkap Pria 17 Tahun Pelaku Penganiayaan Wanita di Lift

Polisi Singapura Tangkap Pria 17 Tahun Pelaku Penganiayaan Wanita di Lift

Ilustrasi

Singapura - Seorang pria 17 tahun ditangkap polisi Singpura, Jumat (30/1/2015). Diduga ia menjadi pelaku penganiayaan dalam dua kasus berbeda.

Pada 29 Januari 2015, seorang gadis 15 tahun melaporkan ke pihak kepolisian telah dianiaya seorang pria yang dikenal di lift di Hougang Ave 8.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 08:00 waktu setempat, polisi juga menerima laporan serupa. 

Korbannya gadis 12 tahun di Hougang Ave 10 . Pria itu ditangkap di Hougang Street 8 pada hari Jumat di sekitar 0:30.

Polisi mendesak masyarakat untuk waspada terhadap karakter yang mencurigakan, tidak masuk lift dengan orang asing, dan jika dianiaya, untuk segera berteriak minta tolong.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews