Pengamat: Pelantikan Mendadak Pejabat Provinsi Kepri Sarat Kepentingan

Pengamat: Pelantikan Mendadak Pejabat Provinsi Kepri Sarat Kepentingan

Pengamat dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Eki Darmawan, S.Sos, M.IP (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pelantikan 132 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri menuai polemik. Pengamat Pemerintahan Provinsi Kepri dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Eki Darmawan, S.Sos, M.IP menilai agena tersebut sarat kepentingan tertentu.

Ia mengatakan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun melantik sejumlah pejabat tersebut secara mendadak.

"Pelantikan Eselon II, III, dan IV tadi hanya merupakan hidden agenda dalam penempatan orang-orang terdekat Gubernur yang nantinya akan bergeser lagi setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja dikeluarkan oleh Gubernur," kata Eki saat ditemui di kampus FISIP Umrah, Dompak, Senin (7/11/2016).

Dia sangat terkejut dengan dilantiknya Eselon II,III dan IV hari ini, kata Eki, pemerintah Provinsi Kepri terkesan memaksa. Terutama belum dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja.

Menurutnya pembentukan perangkat daerah seharusnya dilakukan berdasarkan asas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

"Dengan dilakukannya pelantikan secara mendadak tersebut apakah sudah memenuhi poin-poin asas tersebut?," ujarnya.

Eki menilai unsur politis sangat terlihat jelas dalam pelantikan itu, menurutnya Gubernur lihai melakukan pemetaan kekuatan orang-orang yang dianggap pantas nantinya untuk ditempatkan diposisi-posisi strategis di SKPD.

"Saya tidak yakin gerbong (pejabat-pejabat yang dekat dengan Gubernur Kepri) dapat diakomodir semua," katanya.

Soal Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang sudah dirampingkan DPRD Kepri, Rabu (2/11/2016) lalu, setelah Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja keluar, maka kata Eki sudah tentu akan mengubah formasi eselon yang baru saja dilantik hari ini.

"Saya berharap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun nantinya saat mengambil kebijakan dilakukan secara profesional dalam melakukan perampingan SOTK, disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan tanpa ada unsur politis," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 15 Juni 2016 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), dan secara resmi disahkan dalam bentuk Perda di Kantor DPRD Kepri  Pulau Dompak Tanjungpinang, Rabu (2/11/2016).

Pengesahan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPRD No 26 tahun 2016 tentang Pengesahan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah menjadi Perda.

Dalam laporan akhir panitia khusus (Pansus) pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kepri, akan memiliki 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Jumlah tersebut terdiri dari 22 dinas, 5 badan, satu sekretariat dewan, satu inspektorat. Jumlah ini, tidak termasuk biro yang nantinya berada di bawah Sekretariat Daerah.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews