Terdakwa Pencurian Ngaku Disiksa Polisi Tanjungpinang

Terdakwa Pencurian Ngaku Disiksa Polisi Tanjungpinang

Razikin, terdakwa kasus pencurian saat disidang di PN Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sidang terdakwa Razikin, terdakwa kasus dugaan pencurian mesin kasir Cafe D’esTLa Vie di Jalan Tugu Pensil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Persidangan itu memunculkan fakta baru.

Razikin dalam persidangan yang digelar Rabu itu mengaku disiksa disuruh mengaku.

Agenda sidang keterangan saksi meringankan dan keterangan terdakwa.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Corpioner SH, Jhonson Sirait SH, Iriaty Khoirul Umma SH dan terbuka untuk umum.

Kepada Majelis Hakim, Razikin membantah segala hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi. Dia mengatakan mendapat tekanan berupa kekerasan fisik dari penyidik polisi, diduga untuk menandatangani berkas BAP itu.

"Saya dipaksa untuk menandatangani BAP itu, waktu itu saya dituangkan tertutup, ada tujuh orang dan saya hajar habis-habisan, dan saya disuruh untuk mengaku," kata Razikin menjawab pertanyaan JPU Dani Daulay.

Didampingi Penasehat Hukumnya, Rio Irwan Syahputra, M Indra Kelana dan Nasrul Afandi, Razikin mengakui saat itu dia dijemput oleh para aparat kepolisian di rumahnya di Jalan Batu Kucing, seingatnya pada 15 Juli 2016 lalu.

Lantas JPU Dani Daulay bertanya kepadanya apakah dirinya sudah membaca segala keterangannya yang dicap jempol basah dan ditandatangani, lalu Razikin menjelaskan kronologis yang sebenarnya.

Dia kembali menerangkan kejadian malam itu di Polsek Tanjungpinang Barat. Razikin menerangkan dalam persidangan kalau saja dirinya diperlakukan tidak wajar oleh aparat kepolisian, katanya untuk mengaku.

"Karena saya di bawah tekanan, dari rekruntruksi dan segala macam itu, saya dipukul, sampai hidung saya bocor, lutut saya mau patah, sampai ketika saya mau sujud sholat pun sampai sekarang masih sakit, dan saya masih ingat mereka ada 7 orang saat itu bilang "udah kau akui saja, biar kau tidak dalam, dan mereka bohongin saya, mereka bilang anak saya sakit. Anak saya masih kecil,umur 3 tahun dan 1 tahun pak," ungkap Razikin.

JPU Dani Daulay kembali bertanya soal rekontruksi kejadian pada saat itu kenapa dia (Razikin) tidak membantah dna diam saja. Lalu Razikin menjawab, "Saya tidak tau harus berbuat apa pak, saya bingung, saya banyak diam saat itu," ungkapnya.

Majelis Hakim, Corpioner SH mempertanyakan alasan kongkrit Razikin membantah hasil BAP Polisi yang telah sampai dalam meja persidangan. Namun, Razikin menjawab, dia merasa semua itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi katanya.

"Pada saat barang hilang, saya saat itu sedang berada di rumah saya, batu kucing yang mulia," kata Razikin.

Menanggapi bantahan Razikin soal BAP yang dianggapnya tidak benar, Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi verbal, penyidik Razikin atas kasusnya.

Sidang ini kemudian di lanjutkan pada Senin 7 November 2016 mendatang, dengan agenda keterangan Saksi Verbal (Penyidik) Polisi saat itu.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews