Kini Lebih Ramping, DPRD Kepri Sahkan 29 SKPD

Kini Lebih Ramping, DPRD Kepri Sahkan 29 SKPD

Rapat paripurna Ranperda SOTK di DPRD Kepri. (foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Guna perampingan SKPD di Pemerintahan Provinsi Kepri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengesahkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Sidang Paripurna DPRD Kepri di Dompak, Rabu (2/10/2016).

Pengesahan SOTK tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPRD No 26 tahun 2016 tentang pengesahan Ranperda pembentukan Perangkat Daerah menjadi Perda.

Jumlah tersebut terdiri dari 22 dinas, 5 badan, satu sekretariat dewan, satu inspektorat. Jumlah ini, di luar biro yang nantinya berada di bawah Sekretariat Daerah.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan terimakasih kepada Pansus yang telah bekerja keras melahirkan perda tersebut.

Selain itu, Ia menilai komposisi dari perangkat daerah Kepri sudah lebih ramping dari sebelumnya.

"Terimakasih kepada Pansus yang sudah bekerja keras. Saya juga berharap Gubernur konsisten untuk konsisten dan membagi tugas habis ke organisasi dibawahnya," kata Jumaga usai sidang paripurna.

Dengan SOTK yang baru, Ia berharap Pemprov Kepri akan memiliki struktur yang kaya fungsi. "Tentunya dapat membantu Gubernur meningkatkan kinerjanya melayani masyarakat," harap Jumaga.

Juru bicara pansus Afrizal Dachlan mengatakan bahwa pansus telah menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2016.

"Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, semua menyetujui disahkannya ranperda ini menjadi perda dan pengisian personel tidak boleh berdasarkan like or dislike, tapi berdasarkan kompetensinya," kata Afrizal.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan bahwa SOTK ini disusun dengan semangat efisiensi. Nurdin gembira, DPRD bekerja sangat baik karena mampu meng-efisiensi Dinas Badan.

"Berdasarkan catatan kami, jumlah dinas dan badan dan strukturnya mampu diefisiensi 5,02 persen," kata Nurdin.

Efisiensi ini, sambungnya diharapkan dapat mengurangi belanja organisasi dan belanja pegawai.

"Tapi bukan mengurangi fungsi dan kewenangan," paparnya.

[Aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews