Bank Indonesia Kepri Perkirakan UMK Batam Naik 8,5 Persen

Bank Indonesia Kepri Perkirakan UMK Batam Naik 8,5 Persen

Gusti Raizal Eka, Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Kepri (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kenaikan Upah Minimun Kerja (UMK) yang mencapai 8,5 persen sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi hingga caturwulan ketiga.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Kepri, Gusti Raizal Eka, menyampaikan sesuai dengan PP 78 tahun 2016 tentang Upah Minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan, yaitu: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)} sehingga menghasilkan kenaikan UMK mencapai 8,5 persen.

"Udah jelas ya sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut menghasilkan kenaikan sebesar 8,5 persen hingga catur wulan ketiga, kita dukung aturan pemerintah," ujar Gusti, Senin (31/10/2016).

Kenaikan tersebut masih dalam catur wulan ketiga sehingga kenaikan UWTO belum dapat dikalkulasikan.

"Ini sudah ditetapkan pada caturwulan ketiga jadi belum termasuk kenaikan UWTO saat ini,terkait dgn besaran kenaikan upah oleh pemerintah sebesar inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Dampak ke inflasinya moderat dan diperkirakan akan berdampak minimal karena akan menyeimbangkan penguatan daya beli ditengah kondisi ekonomi yg melambat," kata Gustian.

Menurutnya kenaikan tarif UWTO saat ini tidak terlalu siginifikan terhadapan kenaikan inflasi namun hal teesebut masih akan menjadi kajian Bank Indonesia.

"Kita belum tahu berapa banyak yang menunggak, setelah didapat dan kenaikannya diterapkan setelah itu baru dapat kita hitung kenaikan inflasinya," kata Gustian.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews