Ruslan Desak Gubernur Tindak Tegas Pejabat Selingkuh

Ruslan Desak Gubernur Tindak Tegas Pejabat Selingkuh

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Ruslan Kasbulatov. (foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menyoroti kabar pejabat di lingkungan Pemprov Kepri berinisial "ES" yang dikabarkan digerebek istri saat bersama selingkuhannya.

Kabar perselingkuhan pejabat Kepri itu ternyata sudah lama sampai ke telinga anggota DPRD Kepri. Kasus itu lama diam dan kini muncul kembali di media sosial.

"Itu kabarnya foto lama diupload lagi ya di medsos, dan saya dapat informasi yang bersangkutan dalam proses cerai dengan istrinya," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Ruslan Kasbulatov saat di kantor DPRD Kepri, Dompak, Senin (31/10/2016).

Untuk itu, Ruslan yang juga membidangi aparatur di Komisi I DPRD Kepri kepada Gubernur Kepri untuk menindak tegas oknum pejabat tersbut. Ruslan mengatakan, langkah tegas yang harus dijalankan Gubernur selaku pimpinan di pemerintahan eksekutif mengacu pada Undang-Undang Kepegawaian.

"Kami (Komisi I DPRD KEPRI) meminta kepada atasannya dalam hal ini Gubernur untuk menindak tegas. Tindakan itu adalah kebijakan atau sikap tegas Gubernur kepada pegawainya, jangan dibiarkan berlarut," ungkap Ruslan.

Dijelaskan Ruslan, informasi dugaan perselingkuhan pejabat berinisial "ES" itu diketahui menyalahi aturan kepegawaian. Jika yang bersangkutan belum bercerai secara resmi dengan istrinya.

"Kalau tidak sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepegawaian, kalau ASN apa bila ketangkap basah, harus dipecat, ketegasan yang harus ditunjukkan,"katanya.

Meskipun demikian, Ruslan juga menjelaskan proses nikah dua istri (poligami) tidak dibenarkan, hak tersebut sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

(Aji)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews