SAPMA dan GAMKI Tuding KNPI Versi Teddy Ilegal

SAPMA dan GAMKI Tuding KNPI Versi Teddy Ilegal

Ketua Satuan Pelajar Mahasiwa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Tanjungpinang, Arie Sunandar (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dua organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Tanjungpinang menolak penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungpinang.

Penolakan itu disampaikan Ketua Satuan Pelajar Mahasiwa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Tanjungpinang, Arie Sunandar, dan Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Krisman Turnip. 

Menurut mereka Musda KNPI Kota Tanjungpinang tersebut tidak memiliki legalitas.

"Teddy Jun Askara dilantik oleh Fadh Arafiq yang merupakan hasil Kongres luar biasa di Jakarta yang dinilai GAMKI menyalahi AD/ART KNPI sesuai intruksi DPP GAMKI," kata Krisman kepada batamnews.co.id di Sekretariat GAMKI, Kilometer 8, Jumat (28/10/2016).

Krisman juga menjelaskan berdasarkan surat nomor AHU2.AH.01.04-192 tertanggal 30 Oktober 2015 bahwasanya Kemenkumham menegaskan Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI yang sah secara hukum adalah Muhammad Rifai Darus dan telah melantik  DPD KNPI Provinsi Kepri, Banjar Ahmad.

"Secara tidak langsung penyelenggaraan musda KNPI versi Teddy ilegal," ungkap Krisman disela-sela konsolidasi dua OKP tersebut.

Senada disampaikan Ketua SAPMA PP Kota Tanjungpinang, Arie Sunandar mengatakan secara administratif seharusnya KNPI versi TJA sudah memberikan atau menginfokan pelaksanaan musda tersebut kepada OKP-OKP yang ada di kota Tanjungpinang.

"Kita (Sapma PP) menolak atas pelaksanaan musda KNPI itu, sudah jelas suara KNPI itu berada di tangan OKP,  tapi justru banyak OKP yang menolak ataupun tidak diundang dalam pelaksanaan musda tersebut, lantas musda tersebut bisa dikatakan ‘auto pilot’ atau berjalan sendiri. Mengusung sendiri, memilih sendiri, dan menjadi ketua sendiri," ujar Arie sembari tertawa sumringah.


[aji]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews