16 WN Kamboja Terlibat Illegal Fishing Ditangani Rudenim Tanjungpinang

16 WN Kamboja Terlibat Illegal Fishing Ditangani Rudenim Tanjungpinang

16 WN Kamboja tertangkap illegal fishing di perairan Anambas saat dijemput petugas Rudenim Tanjungpinang.(foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja yang tertangkap di perairan Anambas karena melakukan illegal fishing tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis 27 Oktober 2016 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemindahan 16 WNA Kamboja ini dikawal langsung petugas dan dibawa langsung menggunakan bus tahanan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjunngpinang.

Menurut Kepala Kantor Rudenim Pusat Tanjungpinang Hamzah, ke 16 WN asal Kamboja ini ditangkap di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) oleh Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarempa.

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari kepala kantor Imigrasi, PSDKP menangkap 16 ABK Kapal Ikan asal Kamboja dan diserahkan ke Imigrasi Tarempa dan diserahkan ke kita (Rudenim Tanjungpinang). Mereka ditangani sejak bulan Juli  2016, 16 ini dalam rangka non yustisia, selanjutnya akan kami tempatkan di blok khusus reguler di Rudenim ini," katanya.

Selanjutnya, untuk proses lebih lanjut, juru mudi kapal ikan dengan nama KIA tersebut tengah dalam proses hukum. Sementara 16 WN Kamboja ini akan ditempatkan di Rudenim sebelum proses pemulangan ke negaranya.

"Sebenarnya ada 19 orang, dua orang WN Kamboja sebagai saksi, sementara tersangka (tekong kapal) dari Thailand saat ini berada di Ranai, Natuna dalam proses persidangan," kata Kepala Imigrasi Kelas III Tarempa, Ikhsanul Humala Pane.

(aji)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews