Fakta Sidang Mengejutkan, Hakim Minta Satgas Pungli Investigasi Lapas

 Fakta Sidang Mengejutkan, Hakim Minta Satgas Pungli Investigasi Lapas

Saksi terdakwa Eka Apriani, Sandi Ricard Ginting saat memberikan kesaksian di PN Tanjungpinang. (foto: aji/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Iriaty Khoirul Umma SH menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, Yati Elfitra untuk melakukan investigasi atas sindikat peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Umum Kelas I A, Kilometer18.

Pasalnya, pernyataan majelis Hakim PN Tanjungpinang itu muncul ketika menggelar sidang perkara narkoba atas terdakwa Eka Apriani yang ditangkap BNN Kota Tanjungpinang 29 Juni 2016, dan diselidik oleh penyidik BNN Provinsi Kepri.

Pernyataan tersebut muncul ketika, mengetahui cara ketiganya untuk melakukan transaksi dengan menggunakan telepon genggam yang bisa masuk ke dalam Lapas.

Sidang dalam agenda keterangan Saksi, Sandi Ricard Ginting yang juga sebagai terdakwa kasus narkoba. Dia juga ikut terlibat dalam transaksi narkoba 2,5 gram dari dalam Lapas melalui Yusuf yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di hadapan majelis hakim, Sandi yang juga masih menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan atas vonis hakim terkait kasus perampokan, sebelumnya divonis 1 tahun 10 bulan mengakui sudah 8 (delapan) kali melakukan transaksi di dalam Lapas untuk memenuhi pesanan narkoba yang akan diberikan kepada Eka melalui Yusuf.

"Dengan cara telpon, kadang telekonfrens dengan Yusuf, pas waktu dia (Eka,red) besuk, dua kali telpon, sebelum itu saya minta hubungi keluarga, kapan dia (Eka,red) butuh sabu dia hubungi saya, dia datang kasi handphone, dengan selip makanan dia serahkan handphone itu," kata Sandi dalam pengakuannya di PN Tanjungpinang, Rabu (26/10/2016).

Mendengar pernyataan itu, Hakim Iriaty Khoirul Umma SH mencurigai adanya peredaran dan permainan di dalam Lapas, sehingga narkoba dapat masuk ke dalam. Timbul indikasi titip menitip barang atau upah di tempat yang sangat ketat penjagaannya itu.

"Lapas harus diinvestagasi ini, atau jangan jangan ada pungli di dalamnya biar bisa masuk barang itu, ya, kamu harus cek itu," ungkap Hakim dalam pertanyaannya kepada Sandi dan meminta JPU Kejati Kepri untuk menyelidiki lebih dalam.

Untuk menyalurkan pesanan Eka, Sandi mengakui menerima upah Rp 200 ribu atas setiap barang yang dipesan lewat Yusuf. Namun katanya, dia hanya ingin menolong Eka saja untuk mendapatkan sabu. "Awalnya saya hanya mau menolong saja Bu," kata Sandi.

Untuk mendapatkan sabu pesanan Eka, dalam keterangan Sandi, dia mengatur tempat dan lokasi jika barang pesanannya kepada Yusuf sudah siap untuk diterima.

"Barangnya sudah sama Yusuf baru saya kasi tau tempatnya dimana sama Eka, untuk ambil barangnya. Kalau gak ketemu barangnya kita telekonfrens bertiga," kata Sandi dari dalam Lapas saat itu

Tidak tanggung tanggung, dalam keterangan Sandi dia mengaku setiap pemesanan Eka, lebih kurang 2 gram senilai Rp 2 juta dalam waktu rentang 2 bulan sekali.

"Yang ngatur harganya Yusuf pak," kata Sandi.

Sidang yang dipimpin Jhonson Sirait SH, Corpioner SH, Iriaty Khoirul Umma SH kemudian ditunda hingga 9 November 2016 dengan agenda Keterangan terdakwa Eka Apriani.

(aji)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews