Polda Kepri Raih Peringkat 1 Penyelesaian Kasus Tipikor se-Indonesia

 Polda Kepri Raih Peringkat 1 Penyelesaian Kasus Tipikor se-Indonesia

Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian. (foto: edo/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri meraih peringkat pertama Polda se-Indonesia dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Keberhasilan itu berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2576/X/2016, Tanggal 21 Oktober 2016.

Plt. Kabid Humas Polda Kepri, AKBP S. Erlangga menyebutkan, keberhasilan penegakkan hukum Tipikor oleh Polri, salah satu tolak ukur keberhasilannya dilihat dari jumlah penyelesaian perkara tindak pidana korupsi untuk triwulan III tahun 2016.

"Selama tiga bulan terakhir, berdasarkan laporan polisi, kasus Tipikor yang ditangani Polda Kepri sebanyak 18 perkara dan yang dapat diselesaikan sebanyak 16 Perkara," ujar AKBP S. Erlangga rilis yang diterima Batamnews.co.id, Senin (24/10/2016).

Diukur dari persentase, imbuhnya, Polda Kepri menyelesaian perkara sebanyak 88,9 persen dan merupakan angka tertinggi se-Indonesia. Disusul urutan kedua Polda Bali dengan penyelesaian perkara sebanyak 80,0 persen dan urutan ketiga Polda Maluku dengan penyelesaian perkara sebanyak 75,0 persen.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja Polda Kepri dan jajaran di bawah pimpinan Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian dan peran serta dari semua pihak," kata Erlangga.

Untuk itu, kata dia, diharapkan untuk kedepannya bisa lebih meningkatkan kinerja dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, dan juga menekankan upaya pengembalian aset (sita/blokir) maupun penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai salah satu faktor ukuran capaian kinerja, serta kasus bawaan (Carry Over) agar dituntaskan pada tahun berikutnya.

Ia menambahkan, untuk pemenuhan capaian penyelesaian perkara Polda Kepri akan mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait yaitu seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Komunitas Ahli, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

[isk]                                    


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews