Ditahan KPK, Siti Fadilah: Ini Pengalihan Isu Kasus Besar

Ditahan KPK, Siti Fadilah: Ini Pengalihan Isu Kasus Besar

Siti Fadilah Supari ditahan KPK. (foto: ist/redaksikota)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (24/10/2016) di Rumah Tahanan Pondok Bambu cabang KPK.

Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

Siti Fadilah Supari sempat berkomentar sebelum dibawa ke Rutan Pondok Bambu. Menurut dia, penahanan dirinya tak adil.

"Sangat tidak adil. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan. Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah. Ini tidak adil. Betul betul diskriminalisasi," kata Siti.

Siti menganggap kasus ini cuma pengalihan isu oleh KPK untuk menutupi perkara yang lebih besar. "Kasus ini untuk menutupi kasus besar. Saya jangan dijadikan pengalihan isu," ujarnya menegaskan.

Terkait dengan kasus ini, Siti membantah turut menerima aliran dana haram. Malah, dia menantang KPK untuk membuktikan sangkaannya.

"Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberikan dan dimana," katanya.
 
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 ditangani Polri. Kemudian Polri melimpahkan ke KPK.

Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.

Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Travellers Cheque senilai Rp 1,275 miliar.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews