Satpol PP Pemko Tanjungpinang Garuk 13 Juru Parkir Ilegal

Satpol PP Pemko Tanjungpinang Garuk 13 Juru Parkir Ilegal

Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang menggiring 13 juru parkir ilegal di kota Tanjungpinang untuk didata (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Tanjungpinang menjaring 13 juru parkir ilegal di sejumlah area parkir Kota Tanjungpinang, Senin (24/10/2016).

Menurut Keterangan Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin, para juru parkir itu tak memiliki tiket parkir.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Satpol PP, ada sebagian yang tidak memilik karcis tapi mengambil pungutan," katanya.

Yamin menjelaskan ketentuan retribusi parkir dan penggunaan tiket sudah ditentukan dan mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusinya Perparkiran di Kota Tanjungpinang.

“Rp1.200 tarif roda empat, Rp 600 untuk roda dua. Itu masuk ke PAD, untuk hak juru parkir 40 persen dari uang pungutan parkir," katanya.

Yamin menjelaskan ada 125 juru parkir yang terdata Dishubkominfo Tanjungpinang, masing masing juru parkir dibekali satu bundel karcis kurang lebih 100 lembar.

"Tahun 2016 kurang lebih Rp.699 juta masuk ke PAD dari retribusi parkir," katanya.

Sementara itu, menurut keterangan Kabid Perundang Undangan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Nanang Heri, untuk memberikan efek jera bagi juru parkir yang tidak mengantongi tiket dan tidak terdata Dishubkominfo, akan diberikan penjelasan mengenai Perda tersebut.

Penjelasan dan penertiban melalui PPNS Satpol PP. Mereka diberikan pengertian dan di data untuk selanjutnya dibekali dengan karcis parkir. 

"Memang ada perintah dari Walikota kepada Kasatpol dan diteruskan kepada saya untuk menertibkan juru parkir, banyak masyarakat yang sudah mengeluh dengan adanya juru parkir ilegal, kita amankan," kata Nanang.

Nanang mengharapkan kepada masyarakat jangan lupa untuk meminta karcis atau tiket parkir kepada setiap juru parkir.

"Jika tidak dikasi tiket atau karcis parkir jangan coba coba untuk membayar," kata Nanang.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews