Perkosa Putri Kandung, Pria Ini Divonis 1.503 Tahun

Perkosa Putri Kandung, Pria Ini Divonis 1.503 Tahun

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, California - Pengadilan di California, Amerika Serikat (AS), menjatuhkan hukuman penjara 1.503 tahun kepada seorang pria karena memperkosa putrinya selama 4 tahun. Hukuman ini adalah hukuman penjara paling lama dalam sejarah pengadilan tinggi Fresno.

Dalam vonisnya, Hakim Edward Sarkisian mengatakan kepada terdakwa yang berusia 41 tahun adalah orang yang berbahaya bagi masyarakat dan mencatat bahwa ia tidak pernah menunjukkan penyesalan dan menyalahkan putrinya atas kesulitan yang menimpanya seperti dikutip dari The Guardian, Minggu (23/10/2016).

Sebelum vonis dijatuhkan pada Jumat lalu, seorang juri pada bulan September menyatakan terdakwa bersalah atas 186 tuduhan kejahatan kekerasan seksual yang dialamatkan kepadanya. Tuduhan itu termasuk puluhan kasus perkosaan di bawah umur.

Pria itu sempat menolak dua tawaran keringanan hukuman. Sebelum sidang pendahuluan, jika ia mengakui kesalahannya, jaksa akan merekomendasikan hukuman 13 tahun penjara. Kemudian sebelum sidang, ia ditawari hukuman 22 tahun penjara jika mengakui kesalahannya. Namun ia menolak tawaran itu dan mengatakan ia harus bebas dari penjara atas waktu penahanan dirinya.

"Dia merusak masa remajanya dan membuatnya merasa seperti itu adalah kesalahan dia," kata jaksa Nicole Galstan saat perdebatan untuk hukuman maksimum.

Putusan ini sangat kontras dengan kasus baru-baru di Montana, di mana seorang pria yang memperkosa putrinya 12 tahun tidak dikirim ke penjara. Sebaliknya hakim menjatuhkan hukuman percobaan 30 tahun setelah orang itu mengaku bersalah untuk incest dan memerintahkan dia untuk menghabiskan waktu 60 hari di penjara dan memberikan potongan untuk 17 hari sudah disajikan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews