Suhartini Bingung Ditanya soal Reklamasi di Batam

Suhartini Bingung Ditanya soal Reklamasi di Batam

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, Suhartini (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, Suhartini, ternyata tak paham soal isu-isu lingkungan terutama tentang proses reklamasi.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Batam pada beberapa hari lalu. Suhartini mengaku selama ini tak tahu mengenai payung hukum dari kegiatan tersebut.

"Mana ada saya punya pegangan data untuk bisa saya lakukan karena selama ini semua yang menyangkut perizinan kan dikeluarkan oleh BP Batam dan Pemko Batam, jadi mana saya tahu lah," ujar Suhartini kepada batamnews.co.id usai mengikuti RDP yang digelar Komisi II DPRD Kota Batam, baru-baru ini.

Suhartini menuturkan, dirinya mengaku bukan untuk berkelit maupun buang badan, namun disebutkan juga pada waktu itu aturan reklamasi yang lama tidak ada.

"UU tentang pulau pesisir, pulau kecil tahun 2007 baru turun, gimana mau tahu," ujar Suhartini.

Suhartini menambahkan, Perpres tentang reklamasi baru ada tahun 2012, sedangkan kegiatan reklamasi itu sudah berjalan sebelum itu.

"Perpres tentang reklamasi baru kan ada baru tahun 2012 sedangkan kegiatan reklamasi itu sudah berjalan, jadi mana saya bisa berpegangan dalam aturan itu," katanya.

Terkait zonasi reklamasi yang belum ada sambung Suhartini mengatakan, dalam zonasi juga tidak ada dan belum ada jadi sulit untuk menjudge perubahan karena kita dalam masa transisi.

"Kalau sudah ada masa transisi baru kita bisa berjalan baik," kata dia.


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews