Komisi II Ultimatum Dispenda Terkait Penerapan Pajak Online

 Komisi II Ultimatum Dispenda Terkait Penerapan Pajak Online

Ketua Komisi II DPRD Batam Yudi Kurnain. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi II DPRD Kota Batam memberikan ultimatum pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam terkait penerapan pajak online. Komisi II meminta Desember 2016 ini pajak online sudah bisa diterapkan.

"Sudah rapat bersama tadi, kita ultimatum awal Desember 2016 ini," ujar Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dispenda dan Bank Riau Kepri, Jumat (21/10/2016).

Kata Yudi, penerapan pajak online ini pada awal November 2016 harus sudah di sosialisasikan pada pengusaha. Kemudian, katanya pada awal Desember 2016 ini penerapannya harus sudah terealisasi minimal 50 persen.

"Perangkatnya harus disiapkan, dan November ini harus sudah sosialisasi dan optimalisasinya awal 2017," kata Yudi.

Penerapan pajak online ini untuk mengurangi potensial lost-nya Pendapatan pajak daerah. Kata Yudi, tujuan sistem online ini untuk mengurangi tatap muka antara orang per orang.

Selain itu, Komisi II juga meminta perangkat sistem online ini didukung dengan perangkat yang canggih. "Kita meminta Bank Riau Kepri menyediakan perangkat yang optimal," ucapnya.

Dispenda Kota Batam pekan depan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Riau Kepri terkait penerapan pajak online di Batam, Kepri.

"Minggu depan MoU dengan Bank Riau untuk penerapan pajak online," ujar Plh Dispenda Batam, Zulkifli Aman usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews