Nikita Mirzani Pamer Video Tanpa Bra, KPAI: Unsur Pornografi Terpenuhi

Nikita Mirzani Pamer Video Tanpa Bra, KPAI: Unsur Pornografi Terpenuhi

Nikita Mirzani pamer keseksian di vlog pertamanya. (courtesy by Youtube)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Nikita Mirzani kembali mengundang kontroversi dan mencuri perhatian netizen dengan mengunggah video blog (Vlog) pertamanya di situs pengunggah video YouTube.

Artis yang selalu saja membuat sensasi ini menggungah vlog pertamanya yang berjudul “VLOG PERTAMA NIKITA : MANDI KUCING?? NIKIVLOG #1 (18+)”. Jika diputar video tersebut akan memunculkan peringatan bahwa video itu memang untuk 21 tahun ke atas.

Dan terang saja, video yang diunggah oleh akun bernama “Nikita Mirzani Official” menuai kontroversi dari para netizen, bahkan ada mengecam Nikki dalam komentar-komentar mereka.

“Vlog pertama gue di Youtube. Gue akan share kegiatan-kegiatan gue, mulai dari bangun tidur, syuting, dll. Jadi kalian akan tau keseharian gue,” tulis akun Nikita Mirzani Official, Kamis (13/10/2016).

Tak sedikit netizen yang mengecam Video yang sudah dilihat lebih dari 250 ribu penayangan tersebut, seperti: “Urat malu udah putus, yang kaya gini nih yg disebut banyak sensasi miskin prestasi. Salah satu dr sekian yg bikin rusak. Kita doain si mbak ini biar cepet istighfar sadar sama kekhilafannya,” tulis akun Adhu Dzaman5, Rabu (19/10/2016).
“Artis jga gini yaaaah, ikutan para TKW yang suka bikin vidio gini yah niki,” tulis aku Lily Burhanuddin.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bareskrim Mabes Polri telah melakukan rapat terkait video mandi kucing Nikita Mirzani. Nikita akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita akan melakukan klarifikasi, dan akan menghubungi terlebih dahulu yang bersangkutan (Nikita). Secepatnya ya, ini butuh langkah cepat," kata Ketua KPAI, Asrorun Ni'am di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

KPAI mereka melakukan langkah verifikasi terkait video yang diunggah Nikita di akun Instagram miliknya. "Indikasi terpenuhinya unsur pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 4," ujar Asrorun.

KPAI juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan juga Kementerian Kominfo. "Semalam juga sudah melakukan penutupan. Karena memang di dalam isi videonya sudah terpenuhi unsur UU ITE dan pornografi. Ini bagian dalam klarifikasi," ujar AKBP Nina Pricilia selaku Kanit II Subdit Cyber Bareskrim Mabes Polri.

AKBP Nina Pricillia menegaskan bahwa tindakan ini karena adanya laporan dari masyarakat.

Nikita sendiri menanggapi santai terkait laporan masyarakat mengenai video mandinya tersebut. "Orang kan tahunya sensasilah, kontroversilah, segala macam. Niki udah terbiasa dengan hal itu. Kalau memang mau diselidiki atau segala macam ya silakan," kata Nikita.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews