Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Kejari Tanjungpinang Siap Kasasi

Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Kejari Tanjungpinang Siap Kasasi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Danang Prasetyo (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejari Tanjungpinang berencana melakukan kasasi terhadap vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Ahmad Safi’i. Safi’i divonis bebas Pengadilan Tinggi Tipikor di Pekanbaru.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Harru Ahamad Pribadi,  melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Danang Prasetyo, mengatakan akan segera mengirimkan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Terkait dengan putusan pengadilan pasti kami menghormati, yang jelas kemarin di Pengadilan Negeri sudah diputuskan terbukti ya bersalah, tapi apapun itu dalam putusan itu wajib kami lasanakan, untuk langkah hukumnya pasti ada, termasuk Kasasi, tapi kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan," ujar Danang saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/10/2016).

Danang mengatakan, Kejari Tanjungpinang sudah membebaskan terdakwa, Selasa (18/10/2016) malam tadi atas vonis dari PT Tipikor tersebut. 

"Sejauh ini putusan itu belum inkrah, tapi dalam waktu dekat kami akan surati Mahkamah Agung, Kapan, masih menunggu, karena kami baru menerima petikan putusan," kata Danang. 

Sebagaimana diketahui, putusan vonis yang diberikan oleh majelis hakim PT Tipikor Riau menyatakan terdakwa tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

"Majelis hakim PT Tipikor Riau Tigor Manullang SH MH dalam amar putusannya pada 29 September 2016 meyatakan, untuk membebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU, memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala, serta terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ucap Urip mengutip amar putusan Majelis Hakim tersebut.


[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews