PT Tipikor Bebaskan Ahmad Safii, Pengacara: Kami Sudah Yakin Saat Pledoi

PT Tipikor Bebaskan Ahmad Safii, Pengacara: Kami Sudah Yakin Saat Pledoi

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tingkat Banding Pekanbaru mengeluarkan petikan putusan bebas terhadap terdakwa Ahmad Safi'i (38), Direktur CV Pilar Dua Inti.

Ahmad Syafi'i tersangkut kasus korupsi pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang. Ia sempat divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut Ahmad Safi'i dituntut 4 Tahun 6 bulan ditambah subsider 2 bulan kurungan. 

Putusan pembebasan Ahmad Safi'i (38) tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru Nomor 37/PID.SUS-TPK/2016/ PT. PBR dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 06/Pid.Sus TPK/2016/PN Tpg. tanggal 21 Juni 2016.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi baik dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair yang di Jaksa Penuntut Umum," ujar Kuasa Hukum Ahmad Safi'i, Urip Santoso S.H., M.H., di kantornya, Kilometer 9, Bintan Centre, Senin (17/10/2016).

Kemudian, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru, Tigor Manulang SH MH, pada tanggal 29 September 2016, memutuskan membebaskan terdakwa Ahmad Safi'i dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memulihkan harkat dann martabat terdakwa seperti sediakala," ujar Urip sebagaimana yang dituliskan amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru.

Dalam usaha pembebasan kliennya, dalam poin keempat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru juga memerintahkan agar terdakwa di keluarkan dari tahanan.

"Sejak ini diputuskan, segera di keluarkan, tadi kami sudah sampaikan ke Kepala Rutan, menunggu administrasi lengkap," ungkapnya.

Majelis hakim juga menjelaskan kepada 42 barang bukti sebagaimana dilampirkan dalam putusan tersebut.

"Memang kami jujur saja bahwa dari awal kami yakin ini bebas untuk Safi'i, dan dari pengajuan pledoi ini pasti bebas," ujar Urip.

 
[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews