Korupsi Bansos Pemkab Natuna

Anggota DPRD Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara

Anggota DPRD Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara

Anggota DPRD Kepri Erianto yang menjadi terdakwa dugaan korupsi bansos Pemkab Natuna (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi Bansos 2011-2012 Pemkab Natuna dengan kerugian negara sebesar Rp 3.259.274.751 dituntut 5 tahun dan 6 Tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Roesli SH dan Fahmi SH menilai, kedua terdakwa secara meyakinkan bersalah saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (14/10/2016). 

Kedua terdakwa Erianto Alias Ujang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2019, Bendahara LSM BP Migas Natuna, kemudian terdakwa Muhammad Nazir Alias Nazir, Ketua LSM BP Migas Natuna. 

Dalam putusannya, Roesli menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP. 

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Erianto selama 5 Tahun penjara dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Roesli.

Sementara itu, Roesli juga menyatakan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta, jika tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak tuntutan ini dibacakan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda tersebut maka digantikan dengan hukuman 2 Tahun dan 6 bulan penjara. 

Didalam persidangan, usai menjalani persidangan Terdakwa Erianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi SH menuntut terdakwa M. Nazir dengan hukuman 6 Tahun penjara dan Denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Selain itu menyatakan kepada terdakwa M. Nazir untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp 2.599.274.751 jika tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak tuntutan ini dibacakan, maka bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda tersebut maka digantikan dengan hukuman 2 Tahun penjara," kata Fahmi 

Usai mendengarkan tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Dicky Riawan SH, Tomi Mardiansyah SH dan Agus Riwantoro SH akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews