Belum Satupun Pejabat RI Kembalikan Uang dari Swiss

 Belum Satupun Pejabat RI Kembalikan Uang dari Swiss

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Banyak pejabat Indonesia diyakini mempunyai banyak uang yang tersimpan di bank-bank di Swiss. Namun, setelah Tax Amnesty periode pertama habis, belum satupun dana tersebut yang kembali ke Tanah Air alias belum ada pejabat yang melaporkan hartanya.

Pengamat Perpajakan dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa saat ini uang Warga Negara Indonesia (WNI) masih banyak yang tersimpan di luar negeri, khususnya Swiss. Menurutnya banyak pejabat era Orde Baru menyimpan uangnya di negara tersebut.

Meskipun jumlah uang WNI di Swiss cukup banyak, namun kata dia pada periode I program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak ada harta WNI dari Swiss yang kembali ke Indonesia.

Pada periode I yang berlangsung hingga 30 September 2016, jumlah harta WNI di luar negeri yang direpatriasi tercatat hanya sebesar Rp137 triliun atau 13% dari total harta WNI yang ada di luar negeri.

"Kalau kita kritis, kenapa belum ada dana repatriasi dari Swiss. Padahal kita yakin banyak orang Indonesia menyimpan uang di Swiss dari pejabat orde baru," katanya dalam acara Media Gathering DJP di Malang, Kamis (13/10/2016).

Menurut Yustinus, tidak adanya uang WNI dari Swiss yang direpatriasikan dalam program tax amnesty adalah karena Tim Khusus Anti Pencucian Uang (Financial Action Task Force) masih menganggap bahwa uang-uang tersebut adalah uang kejahatan. Sehingga, lembaga tersebut tidak mengizinkan uang-uang tersebut kembali ke Tanah Air.

"Ternyata memang kita belum selesai dengan FATF. Jadi uang dari Swiss masih dianggap sebagai uang kejahatan. Ini juga belum putus," imbuh dia.

Dia berharap, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dapat segera menyelesaikan dan melobi FATF terkait hal tersebut. Dengan begitu, uang-uang tersebut dapat masuk ke Indonesia untuk membantu menggerakkan perekonomian di Indonesia.

Apalagi, dia mengakui bahwa dirinya pernah mendengar bahwa ada satu grup besar yang berniat merepatriasikan Rp 150 triliun hartanya yang disimpan di Swiss. Sayangnya, hal tersebut urung dilakukan karena terganjal FATF tersebut.

"BI tidak bisa menerima sepanjang regulasinya tidak diubah. Itu kesempatan juga kalau ada uang dari Swiss yang belum masuk," pungkasnya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews