Sekda Tanjungpinang: Perda Pendidikan Belum Dihapus

Sekda Tanjungpinang: Perda Pendidikan Belum Dihapus

Basecamp Cafe di Jalan Ali Haji, Bukit Bestari, Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pemko Tanjungpinang kembali mempersilakan Basecamp Cafe & Bar beroperasi. Hal itu setelah teguran dari Pemko dilayangkan pasca-acara "Back To School Party”.

Sekda Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, teguran kepada Basecamp Cafe sudah berdasarkan aturan yang ada.

Pemko Tanjungpinang menggunakan Perda Nomor 9 Tahun 2010 bab XXII pasal 131 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Riono mengatakan, pihak Basecamp Cafe sudah ditegur keras menggunakan surat peringatan pertama melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, mengatakanpenggunaan Perda itu sudah melalui koordinasi dengan biro hukum Pemko Tanjungpinang.

Riono membantah Perda itu tak berlaku lagi seperti tudingan sejumlah pihak. Hanya saja, kata Riono, pasal tentang pendidikan menengah saja jadi kewenangan provinsi.

"Yang jelas sampai saat ini Pemko Tanjungpinang belum ada surat resmi pembatalan, kalau yang perdanya dibatalkan bisa seluruhnya, bisa substansi tertentu saja, kalau sudah ada surat pembatan baru di koordinasikan Baleg DPRD. Yang sementara perda kita info dari Provinsi masih belum ada surat resmi tentang pembatalan," katanya, Selasa (11/10/2016).

Jika benar akan dikeluarkan Keputusan Mendagri per Perda (3000-an SK), katanya menjelaskan, tentu di informasikan melalui surat resmi. 

Namun ada undangan dari Kemendagri diawal Agustus lalu, dari 7 Kabupaten/kota se-Provinsi kepri, kata Riono, Kota Tanjungpinang tidak masuk dalam yang diundang untuk mendapat penjelasan tentang pembatalan Perda.

"Artinya Perda Kota Tanjungpinang hingga saat ini belum ada yang dibatalkan, karena kita tidak ada pada lampiran surat dimaksud. Dan kita  belum menerima SK Mendagri tentang pembatalan 2 perda yang diberitakan tersebut," ungkapnya.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews