Bos Properti Dituduh Gelapkan Uang Rp 16 Miliar

Bos Properti Dituduh Gelapkan Uang Rp 16 Miliar

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua direksi properti Perumahan Darussalam Residence dijebloskan ke penjara. Diduga keduanya menggelapkan uang mencapai miliaran rupiah.

Mereka adalah Direktur PT Mardhatillah, HS, dan Komisaris PT Mardhatillah Ur alias Tj.

Mereka ditahan di sel tahanan Mapolda Kepri pada Jumat lalu.

Uang yang digelapkan mencapai Rp 16 miliar lebih dari hasil penjualan dan uang muka dari konsumen. Uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa orang.

Uang itu dari sekitar 79 unit rumah yang sudah terjual dari 559 unit rumah yang ada. Sedangkan sisanya dari uang muka mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 120 juta. 

“Keduanya dilaporkan pihak PT Sere Trinitatis Pratama, perusahaan pemilik lahan  8,5 hektar lahan Perumahan Darussalam Residence,” ujar Palti Siringgo Ringgo, pengacara PT Sere Trinitatis Pratama kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (10/10/2016).

Dalam proses awal perjanjian kerjasama ini, PT Sere menunjuk PT Mardhatillah untuk proses marketing perumahan Darussalam Residence pada tahun 2013.

Palti Siringo Ringo menuturkan, sudah berjalan sejak laporan ke Polda 13 Oktober 2015 lalu.‎

Dalam kesempatan itu, Palti juga menambahkan,  dalam BAP, disidang perdata Pengadilan Negeri Batam, terungkap Ketua Yayasan Darussalam Residence AH diduga menerima Rp 16 milar.

Terduga AH mengakui saat dilidik di Polda.  Setelah diaudit independen dia mengaku terima Rp 9 miliar.

“Berdasarkan bukti kwitansi dan hasil audit, Ur alias Tj diduga telah terima senilai Rp 900 juta‎," kata Palti.

Palti mengatakan, Am juga diketahui menerima uang Rp 274 juta. 


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews