Daftar Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari

 Daftar Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan cukai rokok. Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, Kemenkeu juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Sebagaimana dilansir laman Setkab, Senin (10/10/2016), mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah Rp 655 atau naik dari sebelumnya Rp 590, sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp 585,00 naik dari sebelumnya Rp 505, sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah Rp 400 naik dari sebelumnya Rp 370, serta sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp 655 naik dari sebelumnya Rp 590.

Sementara harga jual eceran terendah untuk tembakau yang diimpor, untuk sigaret kretek mesin (SKM) Rp 1.120, harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030, harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215, serta harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews