Gustian Riau: Bangunan Hotel Amat Tantoso Dibongkar Setelah SP3

Gustian Riau: Bangunan Hotel Amat Tantoso Dibongkar Setelah SP3

Hotel milik Amat Tantoso yang berdiri persis di tepi jalan di Penuin, Lubukbaja, Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemko Batam akan mengirimkan surat SP1 kepada pemilik bangunan hotel di Penuin, Lubukbaja, Batam, Amat Tantoso. Hotel tersebut diduga tak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan.

"Kita akan berikan surat peringatan pertama karena IMB yang dikeluarkan tidak sesuai dengan relalisasinya," ujar Gustian Riau, Kepala BPM PTSP, saat sidak ke kawasan Hotel Amat Santoso, Penuin, Senin (10/10/2016).

Baca juga:

Di Batam Pedagang Kecil Digusur, Ruko dan Hotel di Row Jalan Bebas

 

Gustian juga menyampaikan jika Surat Peringatan itu tidak digubris maka sesuai mekanisme akan diberikan SP 2 dan 3 selanjutnya akan dilakukan pembongkaran.

Wali Kota Batam Rudi mengakui jika IMB yang diminta dulu sampai sekarang selalu mengalami perubahan hingga yang terakhir ini juga peruntukan juga tidak jelas.

"Saya juga tidak mengetahui dengan jelas IMB yang diberikan, beserta peruntukannya karena saat itu saya masih menjabat sebagai wakil walikota," ujar Rudi pada saat yang bersamaan.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews