Bea Cukai Janjikan Rp 1 Miliar Bagi Pembongkar Kasus Penyelundupan

Bea Cukai Janjikan Rp 1 Miliar Bagi Pembongkar Kasus Penyelundupan

Jajaran Kanwil DJBC Khusus Kepri mengekpsos hasil tangkapan beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Keuangan menggelar sayembara bagi siapapun yang bisa membongkar kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai di Indonesia. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan bonus hingga Rp 1 miliar bagi individu dan kelompok yang membocorkan dan membantu menindak pelakunya. 

Sayembara ini merupakan program lawas dari Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sudah berlangsung sejak 2012. Namun, kebijakannya disempurnakan pada akhir bulan lalu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Pemberian Premi. 

Dalam PMK baru tersebut, jenis bantuan individu maupun kelompok yang bisa diganjar bonus meliputi pemberian informasi, pembuktian temuan, penangkapan, penyidikan, dan penuntutan, hingga penagihan dan bantuan hukum. 

Sri Mulyani dalam beleid tersebut menerangkan, bonus diberikan sebesar 50 persen dari sanksi denda atau hasil lelang atau nilai objek cukai yang jadi sengketa, atau maksimal Rp1 miliar. Sementara untuk pelapor atau pemberi informasi pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan berhak atas premi maksimal Rp50 juta. 

Namun, bonus tersebut hanya akan diberikan jika kasus telah diputuskan pengadilan dan barang bukti telah disita. Dengan kata lain, premi hanya diberikan jika kasus tersebut tidak dimentahkan di pengadilan akibat keberatan atau banding oleh terduga pelanggar. 

Adapun proses pengajuan premi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Menteri Keuangan, dengan nilai premi mengacu pada nilai perhitungan barang sitaan yang menjadi objek perkara, antara lain barang kena cukai dan narkotika. 

sumber: CNN Indonesia

 

[ags]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews