Jangan Coba-coba Gelapkan Mobil Rental, Begini Akibatnya

Jangan Coba-coba Gelapkan Mobil Rental, Begini Akibatnya

Mobil rental yang diduga digelapkan dan inset tersangka. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hermanto alias Herman (28) warga Perum Garden Point 2, Kecamatan Lubukbaja, Batam diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Batam Kota. Herman dilaporkan telah melakukan penggelapan mobil rental oleh Susiyanto (46) warga, Villa Hang Lekir.

"Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016, pelaku menyewa mobil dari korban dan pada bulan Juli 2016 korban menelepon pelaku untuk menagih uang sewa bulanan. Namun pelaku tidak membayar sehingga korban mendatangi rumah pelaku," ujar Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin kepada Batamnews.co.id pada, Jumat (7/10/2016) pagi.

Arwin menambahkan, korban menagih uang sewa karena pelaku tidak melakukan pembayaran maka ia ingin mengambil kembali mobilnya.

Namun, mobil tersebut berada di Tanjunguban dan telah digadaikan orang lain. Susiyanto lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Arwin menuturkan, mobil itu adalah Suzuki X Over dengan Nopol BP 1453 MG tahun 2009 berwarna orange.

"Pelaku kita jerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan ditahan di Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews