Duh, Baru 7 Bulan Menikah Suami Istri Ini Ditangkap Menjambret

Duh, Baru 7 Bulan Menikah Suami Istri Ini Ditangkap Menjambret

Empat tersangka jambret dan curanmor ditangkap petugas Polresta Barelang. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reskrim Polresta Barelang, membekuk sepasang suami istri Naim (23) dan Ayu (19) dan dua orang lainnya yang terlibat jambret dan pencurian sepeda motor, Senin (3/10/2016). Pasangan suami istri ini diketahui baru 7 bulan menikah.

Kasubnit V Jatanras Polresta Barelang, Ipda Tigor Dabaribah mengatakan kalau tersangka (Naim) diamankan di Kawasan Simpang Dam, Mukakuning, pada Senin (3/10/2016) malam.

"Kita mengamankan sepasang suami istri yang terlibat kasus curanmor yang berdasarkan laporan yang diterima dan dua rekannya," ujar Tigor.

Naim dan temannya bernama Riko (21) saat akan diamankan melakukan perlawanan dan hendak kabur. Maka keduanya mendapat hadiah timah panas. "Dia melawan anggota dan sempat kabur, terpaksa kita lumpuhkan," ujarnya.

Kemudian, Ayu yang merupakan istri dari Naim juga terpaksa diamankan polisi karena ikut terlibat dalam tindak pidana jambret.

"Yang wanita ini juga ikut dalam aksi penjambretan bersama komplotan yang merupakan mantan residivis," ucap Tigor.

Komplotan jambret dan curanmor ini telah melakukan aksi di beberapa lokasi di Batam. "Dari laporan yang diterima ada tiga laporan, sementara dari pengakuan para tersangka sudah banyak mereka beraksi di Batam," kata Ipda Tigor.

Dari tangan para tersangka diamankan 6 unit sepeda motor hasil curian beserta kunci letter T dan satu motor yang digunakan untuk menjambret.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana pencurian, dan diancam dengan kurungan 5 tahun penjara.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews