Honorer Dishub Tanjungpinang Didakwa Mencuri Mesin Kasir

Honorer Dishub Tanjungpinang Didakwa Mencuri Mesin Kasir

Razikin tengah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Oknum honorer Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Razikin, terdakwa kasus pencurian dihadapkan ke persidangan. Ia didakwa melakukan pencurian saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/10/2016).

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulay kepada terdakwa Razikin didampingi Penasehat Hukumnya, Rio Irwan Syahputra dan M Indra Kelana.

Dalam pembacaan dakwaan JPU memaparkan Razikin disebutkan mencuri mesin uang di kasir Cafe D’esTLa Vie di Jalan Tugu Pensil, Tanjungpinang, dan dilaporkan Said Haris pemilik cafe Senin (18/7/2016) lalu.

"Saudara Razikin, dengan cara merusak atau memotong, dan terdakwa merugikan saudara Said Haris 3 setengah juta, dan melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP," ungkap Dani Daulay.

Usai mendengarkan dakwaan, Razikin kemudian dipersilahkan hakim untuk menanggapi .

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi JPU. Ada lima saksi yang dihadirkan JPU saat itu diantaranya, Said Haris (53), Ismunandar, Rismuyanti, Ayen, Hendri P (36), dan  Muhamad Pahlevi (21).

Kelimanya memberikan keterangan didepan Hakim dan Anggota. Yang pertama kali bersaksi adalah Said Haris, tak lain pemilik Cafe D’esTLa Vie. Dalam keterangannya Haris mendapatkan telfon dari Ari (Pegawai Cafe) pada Senin (20/6/2016) kalau saja mesin  Cash Register di cafenya hilang.

"Kejadiannya dapat telepon dari Ari, mesin tak ada, Senin 20 Juni 2016, Harganya 6 juta, kalau harga seken 4 juta," ujar Haris menjawab hakim.

Haris menjelaskan, tanggal 13 Juli 2015 ada kawannya (Apeng), mesinnya yang hilang selama 2 minggu ada di suatu toko komputer milik Hendrik, saksi, di Jalan Bakar Batu.

"Saya langsung bawa kunci asli, ambil kunci itu langsung dibuka, cocok," terang Haris.

Keempat saksi lainnya juga menyampaikan keterangan serupa, dan empat diantaranya mengaku tidak mengenal sama sekali Razikin.

Salah satu saksi, Ismunandar yang mengaku hanya membantu Razikin untuk menjual mesin kasir cafe D’esTLa yang juga memberikan keterangan.

"Belum dijual, saya hanya membantu menjualkan ke Hendrik," kata Iskandar kepada hakim.

Barang bukti juga tidak dihadirkan dalam sidang tersebut dengan keterangan JPU barang bukti berupa mesin kasir tersebut dan lainnya di tinggal di kantor.

"Ada di kantor yang mulia," kata JPU Daulay.

Usai memberikan keterangan kepada hakim, giliran Penasehat Hukum Razikin bertanya kepada para saksi.

Dimulai dari Rio Irwan Syahputra Penasehat Hukum utama terdakwa, menanyakan kepada saksi M Pahlevi kariawan Cafe itu, soal kapan dirinya mengetahui barang bukti tersebut hilang.

Dalam keterangan saksi, saat itu hujan, dan dirinya masuk, dan pertama kali dia melihat sampah karena belum dibersihkan, langsung melihat mesin kasir yang sudah hilang.

"Pertama kali masuk lihat sampah mesin kasir sudah tidak ada," katanya.

Penasihat hukum  Razikin terlihat bingung. "Padahal kan hujan nggak ada jejak kaki," uang Rio.

Pengakuan saksi juga seiring berbeda dengan apa yang disampaikan rekannya Razikin, Ismunandar mengaku membantu Razikin untuk menjual barang itu kepada Hendri, pemilik toko Media Tack, di Jalan Bakar Batu.

Namun hanya Razikin yang menjadi terdakwa dalam dakwaan JPU sesuai BAP Polres Tanjungpinang. Timbul lontaran tanda tanya kecil dari Hakim Anggota.

"Jangan jadi tontonan kalian saja sidang ini, orang saja kesakitan kalian bawa," kata hakim," Jhonson Sirait dalam sidang itu usai bertanya kepada Ismunandar, rekan Razikin.

Sidang kemudian dilanjutkan Rabu (11/10/2016) mendatang.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews