Tarif Parkir Diusulkan Naik 100 Persen, Safari Ramadhan: Kenaikan Tidak Tepat

Tarif Parkir Diusulkan Naik 100 Persen, Safari Ramadhan: Kenaikan Tidak Tepat

Ilustrasi juru parkir (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rencana kenaikan retribusi parkir 100 persen menuai kritik dari berbagai pihak. Kenaikan retribusi itu dianggap tidak tepat.

"Sebaiknya yang sudah ada di optimalkan," ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, yang juga anggota Pansus Ranperda Parkir pada batamnews.co.id, Rabu (5/10/2016).

Pemko Batam mengusulkan kenaikan tarif parkir hingga 100 persen atau dua kali lipat dari tarif saat ini.

Hal itu dinilai tidak tepat, karena fakta di lapangan saat ini kurangnya pengawasan yang mengakibatkan loss-nya PAD dari retribusi parkir.

Menanggapi usulan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Kota Batam. DPRD Batam meminta Pemko mengoptimalkan yang ada saat ini.

Menurut Safari, seandainya tarif tersebut akan dinaikkan harus melalui kajiannya seperti apa. 

"Tapi hingga saat ini belum dibahas di Pansus," kata Safari.

Aturan parkir di Batam tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, seperti parkir khusus (di luar mal) hanya boleh dipungut retribusinya dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, kenyataan di lapangan juru parkir yang tidak dilengkapi dengan atribut parkir justru memungut retribusi hingga tengah malam.

Hal ini sudah terjadi berlarut-larut dan tidak ada pengawasan dari instansi terkait. 

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews