Jaksa Lukman Akui Ambil Barang Bukti Uang Rp 776 Juta

Jaksa Lukman Akui Ambil Barang Bukti Uang Rp 776 Juta

Tanjungpinang  - Pernyataan jaksa Lukman yang mengakui perbuatannya mengambil barang bukti uang sebesar Rp 776 juta di Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat membuat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkejut.

Jaksa Lukman kembali dihadirkan di persidangan dalam perkara kasus penggelapan dan pemerasan terhadap terpidana narkoba, Selasa (27/1/2015).

Lukman diduga memeras Dwi Ningsih, istri terpidana narkoba, Suryanto, senilai Rp 240 juta.

Ketua majelis hakim, Jarot Wicaksono dan dua hakim anggota Fatan Riadi dan Linda Wati langsung mencecar terdakwa dengan pertanyaan-pertanyaan terkait hilangnya uang tersebut.

Lukman dengan santai menjawab pertanyaan majelis hakim tersebut. Saat itu, instingnya sebagai jaksa tiba-tiba hilang ketika dijemput seseorang yang mengaku berkewarganegaraan Singapura. Lalu, uang sebanyak itu dibawa pergi.

"Benar majelis hakim, uang barang bukti itu saya ambil dari BNN Pusat,"ujar Lukman.

Setelah uang diserahkan BNN pusat ke tangannya dia mengaku dikawal ke rumhanya di Bekasi. Uang itu sempat diinapkan satu malam di rumah sebelum berangkat ke Batam melalui bandara Soekarno Hatta.

Saat di bandara ada seorang yang memukul pundaknya, tambah Lukman, orang itu sempat memperkenalkan dirinya terlebih dahulu.

Namun saat itu, ia sudah tidak sadarkan diri dan mengikuti saja kemauan orang tersebut.

Saat ditanya hakim kenapa saat itu anda tidak melaporkan keatasan terkait hilangnya uang BB tersebut?

Lukman dengan santai menjawab, selagi menjabat sebagai jaksa dirinya tetap akan menganti uang yang hilang itu dengan cara dicicil.

"Memang tidak saya laporkan ke atasan, karena saya malu sebagai jaksa. Masa uang sebanyaka itu bisa hilang, apalagi diambil orang yang tidak saya kenal,"ungkap Lukman.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews