Unjuk Rasa Warga-Mahasiswa Anambas di Kantor Syahbandar Memanas

Unjuk Rasa Warga-Mahasiswa Anambas di Kantor Syahbandar Memanas

Massa membakar sebuah benda berbentuk mayat yang dibungkus kain kafan di depan kantor Syahbandar Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Unjuk rasa ratusan massa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kabupaten Kepulauan  Anambas (KKA) Kota Tanjungpinang di depan Gedung Daerah Kota Tanjungpinang nyaris bentrok dengan polisi.

Para pengunjuk rasa sempat memaksa Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang untuk menandatangani surat jalan kapal Ferry cepat tujuan Tanjungpinang-Anambas yang diduga dihentikan secara sepihak oleh KSOP.

Ketiga kapal cepat yang dihentikan pengoperasiannya oleh KSOP yaitu Trans Nusantara eks Sunliner (1990), VoC Batavia (1987), dan Seven Star Island.

Para pengunjuk rasa mengacu pada surat Pemeriksaan Kelayakan laut, Nomor U14.002/14/03/DK-16 dengan tujuan PT. Bintan Global Line.

"Surat itu menerangkan layak untuk beroperasi lantas kenapa harus disetop, harus berapa banyak lagi orang yang mati karena hanya untuk rujukan ke Tanjungpinang," ujar Korlap unjuk rasa, Edi Santoso dalam orasinya.

Unjuk rasa nyaris ricuh saat Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang menolak surat pengunjuk rasa.

"Yang sudah berjalan kenapa harus disetop, dan sudah dilakukan pengecekan 140 Mill,  sejak tanggal 21/9/2016. Kita berkesimpulan penyetopan ketiga kapal itu hanya sepihak," ujar Edi.

Aksi dorong-dorongan terus berlangsung hingga, namun para pengunjuk rasa tidak dibenarkan polisi untuk masuk ke kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews