Periode Pertama Tax Amnesty, Uang Tebusan di Kepri Rp 900 M

Periode Pertama Tax Amnesty, Uang Tebusan di Kepri Rp 900 M

Suasana di KPP Pratama Batam. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah menetapkan uang tebusan periode pertama Amnesty Pajak terendah sebesar 2 persen berakhir 30 September 2016. Untuk di Kepulauan Riau, uang tebusan Tax Amnesty tembus Rp 900 miliar lebih dari total kekayaan yang dideklarasikan sekitar Rp128 triliun.

"Untuk Kepri uang tebusan Amnesty Pajak tembus Rp 900 miliar lebih dengan jumlah Wajib Pajak 13.000," ujar Kepala KPP Pratama Batam Utara Hendryan pada batamnews.co.id, Minggu (1/10/2016).

Kata Hendryan, antusias warga Kepri ikut program Tax Amnesty cukup tinggi. Ini terbukti dengan dibukanya pelayanan hingga pukul 00.00 WIB dan wajib pajak masih berdatangan.

"Kami di KPP Pratama Batam Utara semalam (30/9/2016) melayani WP sampai jam 00.00 WIB, jumlah WP 1100 dengan uang tebusan Rp 10 miliar. Tetap semangat dan tersenyum," kata Hendryan.

Untuk Batam, kata Hendryan uang tebusan Amnesty Pajak tembus Rp 700 miliar dengan jumlah 9.600 lebih WP.

Saat disinggung berapa persentase masyarakat Kepulauan Riau ikut Tax Amnesty, Hendryan belum bisa menjelaskan karena belum mendapatkan hasil pastinya.

"Kalau persentase belum dihitung, tapi cukup banyak jika dibandingkan wilayah lain (Indonesia)," ucap Hendryan menjelaskan.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews