Harga Rokok Tidak Jadi Rp 50.000/Bungkus, Ini Kenaikan Mulai 2017

Harga Rokok Tidak Jadi Rp 50.000/Bungkus, Ini Kenaikan Mulai 2017

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk tahun depan. Namun, tarif cukai untuk rokok tidak di angka Rp 50.000 per bungkus, seperti ramai diberitakan sebulan lalu.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rata-rata tertimbang, yaitu sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.

Bila harga rokok mencapai Rp 50.000 per bungkus, hal itu berarti kenaikan cukai setara dengan 250%-300%. Dan menurut Sri Mulyani keputusan menaikkan cukai rokok tidak bisa dilihat dari satu aspek saja melainkan banyak aspek.

"Saya rasa keputusan ini sudah maksimal. Sudah disepakati semuanya. Untuk tahun lalu, rata-rata tertimbang 11,33%, tahun ini 10,54%, turun sedikit dibandingkan tahun lalu. Namun demikian, kenaikan dua tahun terakhir telah dianggap paling maksimal dilihat terhadap aspek penerimaan negara dan produksi," ujarnya di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Ani menambahkan, jika dilihat dari aspek kesehatan mungkin memang kenaikannya kecil. Namun ini bisa menjadi pertimbangan yang lainnya.

"Penetapan 10,54% mungkin kalau dilihat dari satu aspek kesehatan misalnya, naiknya kecil. Tapi harus bisa mempertimbangkan aspek lain, seperti rokok ilegal. Penindakan rokok ilegal ini menjadi perhatian kami," kata dia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi juga mengatakan, jika tarif cukai dinaikkan hingga Rp50 ribu/bungkus, tentunya kenaikan tersebut tidak adil karena hanya mempertimbangkan aspek tertentu saja.

"Enggak bisa menentukan hanya dari satu aspek saja. Karena semua sudah dan harus dipertimbangkan," pungkasnya.

Untuk 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016. Dalam kebijakan baru ini, kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%.

Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.

Menurutnya, pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat, sehingga harus dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews