Ini Alasan Buruh Minta Hakim Tolak Gugatan Apindo Batam

Ini Alasan Buruh Minta Hakim Tolak Gugatan Apindo Batam

Suasana sidang gugatan di PTUN Tanjungpinang di Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Delapan perwakilan serikat buruh meminta majelis hakim PTUN Tanjungpinang di Batam menolak gugatan Apindo Batam terkait Upah Minimum Sektoral (UMS).

Dalam eksepsi yang dibacakan sejumlah alasan dikemukan pihak buruh.

Dalam eksepsi yang disampaikan, pihak tergugat (buruh) menilai penggugat (Apindo) tidak cermat dalam melayangkan gugatan.

Serikat buruh beralasan, UMS tersebut sudah memiliki payung hukum yang tertuang dalam SK Gubernur Provinsi Kepri mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) Nomor 1832 Tahun 2016.

Dalam eksepsi itu, serikat buruh juga menilai, sebelum penetapan itu sudah ada pertemuan antara pengusaha, serikat buruh, serta pemerintah.

"Kami meminta Majelis Hakim untuk menolak gugatan dan atau setidak-tidaknya memeriksa kembali gugatan yang disampaikan oleh penggugat (Apindo)," ujar salah satu perwakilan serikat buruh.

Dari 12 serikat buruh, 8 diantaranya menanggapi gugatan Apindo atas UMS yang menurut Apindo tidak sesuai prosedur.

Sidang kelima itu berlangsung kondusif. Puluhan buruh mengikuti persidangan tersebut. Diantaranya menunggu di luar.

Sidang dipimpin hakim Fatimah Nur Nasution didampingi hakim anggota Debora Parapat dan Febrina.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews