Tahun 2016 KPPBC Tanjungpinang Amankan 36 Kasus Penyelundupan

 Tahun 2016 KPPBC Tanjungpinang Amankan 36 Kasus Penyelundupan

Agus Trissyanto, Kepala Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang. (foto: aji)


BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sepanjang Januari hingga September 2016, terdapat 36 kasus penyelundupan barang tanpa cukai (ilegal) yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

Barang tanpa cukai itu diantaranya ribuan batang Rokok Khusus Kawasan Bebas, minuman beralkohol, ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dan barang siap guna hingga susu kental manis. Semua barang selundupan itu diketahui masuk dari pelabuhan tikus, bongkar muat barang, bahkan pelabuhan domestik.

"Titik masuk dan titik keluar itu yang tidak semua bisa diawasi, makanya tentu perlu upaya untuk mengendalikan dan mengawasi penyelundupan barang-barang ini, mengingat Kepri merupakan labuh jalur perdagangan Internasional, terutama Kota Tanjungpinang dan Batam," kata Kepala Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Agus Trissyanto saat dijumpai Batamnews.co.id, Rabu (28/9/2016).

Agus menjelaskan, pihak KPPBC Tipe Madya B Tanjungpinang kemudian menyita barang selundupan tersebut yang saat ini disimpan di dalam gudang BC. Sebagian barang-barang itu akan dimusnahkan.

"Sebagian barang tangkapan, pemilik dapat membayar cukainya, pembayaran tergantung cash dan itemnya," terangnya.

Penangkapan barang tanpa cukai alias ilegal itu diketahui mengacu pada pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

"Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia," tukasnya.

Untuk diketahui perdagangan rokok tak bercukai gencar beredar di Kota Tanjungpinang, kebanyakan rokok berasal dari kawasan FTZ seperti Batam.

(aji)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews