Uang Tebusan Tax Amnesty di Kepri Tembus Rp 714 Miliar

 Uang Tebusan Tax Amnesty di Kepri Tembus Rp 714 Miliar

Pengusaha Abidin dan Cahya mengikuti Tax Amnesty. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama) Batam Utara, Hendryan mengatakan, penerimaan uang tebusan Tax Amnesty di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) mencapai Rp 714 miliar dengan jumlah Wajib Pajak (WP) 8.492.

"Data tersebut terhitung per tanggal 28 September 2016 pagi," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama) Batam Utara, Hendryan pada batamnews.co.id, Rabu (28/9/2016).

Sementara untuk khusus daerah Batam, imbuhnya, uang tebusan capai Rp 559 miliar dengan jumlah Wajib Pajak 6.022.

Hendryan menyebutkan bahwa akhir bulan September 2016 ini jumlah WP yang daftar Tax Amnesty terus meningkat. "Akhir September ini makin ramai," kata Hendryan.

Kata Hendryan, dengan uang tebusan itu, berarti Tax Amnesty di yang diungkap di Kepri sebesar Rp 35,7 Triliun. Sedangkan Batam sebesar Rp 28 Triliun.

Jumlah uang tebusan Amnesty Pajak di Kepri meningkat cukup signifikan.

Sebelumnya pada 19 September 2016 lalu, penerimaan uang tebusan Amnesty Pajak di Kepulauan Riau berjumlah Rp 267 miliar dari 3.824 Wajib Pajak dan yang diungkap dari Rp 13 Triliun.

Sedangkan untuk daerah Batam sendiri sebelumnya uang tebusan Rp 203 miliar dengan WP 2.554.

Hendryan juga mengingatkan bahwa untuk uang tebusan Amnesty Pajak terendah berakhir pada akhir September 2016.

"Kami mengingatkan batas waktu tarif terendah yang tebusan akan berakhir pada bulan September 2016 ini," ucapnya.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews