Kawanan Curanmor Diamankan Polsek Batuampar, Otaknya Residivis

Kawanan Curanmor Diamankan Polsek Batuampar, Otaknya Residivis

Para pelaku curanmor yang diamankan di Polsek Batuampar. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Polsek Batuampar, membekuk kawanan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), yang diotaki oleh mantan residivis dengan kasus yang sama.

Para pelaku curanmor itu diamankan setelah polisi melakukan operasi cipta kondusif dan patroli. Lalu polisi mengintai dua orang yang dicurigai kerap membawa motor yang diduga hasil curian di Kampung bule, Jodoh.

"Dua orang kita amankan di Kampung Bule yaitu Ds (18) dan MYL (24), yang saat itu membawa sepeda motor hasil curian," Kata Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani, Sabtu (24/9/2016).

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua orang tersangka lagi yang merupakan sebagai otak pelaku dan pemetik.

"Setelah kita kembangkan, kita kembali mengamankan dua orang pelaku, yaitu S (28) dan Rs (18) di kawasan Bengkong," ujar Kahardani.

Selain mengamankan keempat orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra, 1 unit sepeda motor Smash, 1 unit sepeda motor Jupiter Z, 1 buah kunci later T dan potongan kunci kontak.

Kahardani menjelaskan, bahwa salah satu dari pelaku yaitu Rs, sebelumnya juga pernah diamankan oleh jajaran Polsek Batuampar atas kasus yang sama. Pada saat itu, ia dikenakan hukuman penjara selama 4 bulan, karena masih di bawah umur.

"Pada saat dia ditangkap pertama itu masih berusia 16 tahun. Dia hanya dikenakan pidana kurungan selama 4 bulan, karena masih di bawah umur," ujarnya.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews