15 Penumpang Pompong Tewas, Polisi Tetapkan Marul Tersangka

15 Penumpang Pompong Tewas, Polisi Tetapkan Marul Tersangka

Resty, salah satu penumpang pompong yang selamat. (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Said Ismarullah (36) alias Marul Tekong, juru mudi pompong penyengat akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Ia dianggap bertanggungjawab tenggelamnya pompong yang dikemudinya di perairan antar Tanjungpinang - Pulau Penyengat, Minggu 21 Agustus 2016 lalu.

“Said dijerat Pasal 359 KUH Pidana dengan anacaman 5 tahun penjara,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Joko dalam rilis yang diterima batamnews.co.id, kemarin.

Polisi menyebutkan, Marul menyebabkan 15 orang tewas tenggelam. Ia diduga lalai.

Polisi melakukan pemerikasaan dan memberikan sangkaan pidana kepada Marul diketahui atas laporan Aipda Razmudi  dengan nomor laporan LP-A/01/VIII/2016/Pol Air, Tanggal 21 Agustus 2016 lalu.

Polres Tanjungpinang melewati tahapan penyelidikan dari keterangan saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti berupa satu unit kapal boat pancung yang terbuat dari kayu warna biru kombinasi merah, dan  satu unit mesin tempel merek yamaha 15 PK, disertai visum et repertum.

Hasil pemeriksaan penyidik Polres Tanjungpinang kepada Marul, dijelaskan dalam Release itu kalau saja pada waktu kejadian, di tengah perairan Tanjungpinang-P.Penyengat tepatnya di Lampu Sinar Navigasi pas depan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dengan kondisi cuaca gelap namun belum turun hujan.

Pompong bermuatan 17 penumpang yang dikemudikan Marul berangkat dari pelabuhan kuning menuju pelabuahan pulau penyengat sekira pukul 09.00 WIB.

"Tepatnya di pelabuhan SBP Tanjungpinang tiba-tiba hujan lebat dan angin kecang sehingga kapal yang dikemudikan Marul tenggelam dan mengakibatkan 15 penumpang meninggal dunia dan 2 orang selamat," tulis dalam Pers Release Polres Tanjungpinang lagi.

Kemudian dalam penjelasan polisi, saat ini Said Ismarullah alias Marul ditahan di Polres Tanjungpinang dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews