DPRD Tolak Cuti Anggota Dewan Nyabu Arif Jumana

DPRD Tolak Cuti Anggota Dewan Nyabu Arif Jumana

Anggota DPRD Bintan Arif Jumana

Bintan - Pimpinan DPRD Bintan menolak pengajuan cuti Arif Jumana, anggota DPRD Bintan yang terjerat kasus narkoba, beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, menegaskan, penolakan tersebut mengingat pada bulan Desember 2014 Arif sudah mengajukan cuti selama ia menjalani proses hukum terkait perkara narkoba yang menjeratnya.

"Soal penolakan ini kita sudah sampaikan ke Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dewan tidak mengenal cuti, sesuai Undang-undang Susduk DPR/DPRD," ungkap Lamen.

Ditegaskan, pihaknya akan menyerahkan masalah ini kepada PAN untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Adapun keputusan soal penggantian antar waktu (PAW) Arif, semua kembali kepada pengurus PAN.

Arif Jumana saat ini sudah menjalani proses rehabilitasi di BNNP Kota Batam. Anggota dewan yang tertangkap nyabu itu kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews