Reka Ulang, Ketua RT Tiban Kampung Bayan Tewas di Adegan 14

 Reka Ulang, Ketua RT Tiban Kampung Bayan Tewas di Adegan 14

Rekonstruksi pembunuhan Bayan di Polresta Barelang. (foto: edo/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satreskrim Polresta Barelang menggelar reka adegan (rekonstruksi) kasus pembunuhan terhadap Syafrizal Bayan, Ketua RT Tiban Kampung di Lapangan Tembak Polresta Barelang, Selasa (20/9/2016).

Satu demi satu para tersangka yang berjumlah 6 orang melakuan adegan. Ada 19 adegan yang dilakukan.

Kanit 4 Jatanras Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond mengatakan reka adegan ini untuk membuat terang kasus pembunuhan di Tiban Kampung terhadap Ketua RT, pada hari Minggu (29/5/2016) dini hari.

"Kita gelar rekon untuk mencocokkan laporan dan juga membuat terang kasus ini," kata Afuza.

Dalam adegan sebelum terbunuhnya Bayan, para pelaku terlebih dahulu menyerang warga yang sedang duduk di warung bandrek.

Para tersangka menyerang dan memukul dengan cara membabi buta, memukul dengan gelas, lalu kursi juga berterbangan.

Setelah para tersangka menyerang dengan membabi buta. Datanglah korban dengan tujuan untuk melerai perkelahian yang sedang terjadi.

Saat Bayan melerai, salah seorang pelaku yaitu Even, mengayunkan tangannya ke arah leher korban. Setelah itu, seorang tersangka lainnya, Oskar yang hendak memukul korban, melihat darah di leher korban.

"Saya mau pukul, saya pegang pundaknya sebelum pukul. Tapi tangan saya berdarah saat pegang pundaknya," ujar Oskar, saat memperagakan adegan.

Melihat tangannya berdarah, Oskar langsung panik dan memberikan instruksi kepada teman-temannya untuk segera kabur meninggalkan tempat itu.

"Oyo ayo, tangan saya pegang berdarah, cepat kita pergi, cepat," ucapnya.

Adegan tersebut dilakukan pada adegan ke 14 dan 15. Yaitu saat Even mengayunkan tangannya ke arah leher korban, dan menyebabkan keluarnya darah.

"Adegan ke 14 yang membuat korban meninggal dunia, dimana pelaku mengayunkan tangannya ke leher korban, dan menyebabkan luka halus atau tusuk pada lehernya," kata Afuza.

Keenam pelaku dijerat dengan pasal 338 jo pasal 170 ayat 2 ke 1 ke 2 dan 3 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan 15 tahun sampai seumur hidup.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews