Wah, Google Utang Pajak di Indonesia Rp 500 Miliar per Tahun

Wah, Google Utang Pajak di Indonesia Rp 500 Miliar per Tahun

Kantor Google Asia Pacific Pte Ltd. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terus mengejar kewajiban Google Asia Pacific Pte Ltd. Diperkirakan, tagihan pajak Google Singapura tersebut pada tahun lalu mencapai Rp 500 miliar ke pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta Muhammad Haniv menyebutkan, pendapatan yang diterima Google pusat dari Indonesia mencapai Rp 6 triliun. Jika keuntungan (margin) yang diambil Google sekitar 30%, maka keuntungan bersih (nett profit) yang diperoleh perusahaan sebesar Rp 2 triliun.

"Jadi, kalau pendapatannya Rp 6 triliun, kamu bisa bayangkan, misalnya marginnya 30% berarti nett profitnya Rp 2 triliun. Kalau nett profit-nya‎ pada 2015 Rp 2 triliun, berarti dia seharusnya membayar pajak Rp 500 miliar," katanya di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Namun, sambung dia, hingga saat ini Google Asia Pacific belum pernah membayarkan kewajiban pajaknya kepada otoritas pajak di Tanah Air. Mereka beralasan, perusahaan mereka belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tidak bisa ditarik pajaknya.

"Kamu bisa bayangkan, Rp 6 triliun itu uang banyak. Nah, berapa pajak yang dibayarkan Google Asia Pacific terhadap Indonesia? Enggak ada. Mereka enggak bayar pajak sama sekali," imbuhnya.

Menurutnya, sikap Google yang mangkir membayar pajak sangat tidak adil. Pasalnya, mereka mendapatkan pundi dari Tanah Air namun mereka justru tidak mematuhi kewajibannya membayar pajak.

"Karena, mereka alasannya tidak ada BUT, jadi tidak bayar pajak. Semua penghasilan masuk ke Singapura tanpa mereka ada sedikitpun melakukan kewajiban membayar pajak. Ini enggak adil, enggak fair," terang Haniv.

Menurutnya, tagihan pajak yang dimaksud hanya untuk Google Asia Pacific. Sementara PT Google Indonesia, diakuinya memang selalu mematuhi kewajibannya membayar pajak.

"Kalau PT Google Indonesia itu clear, dia dapat fee trus bayar pajak. Biasa itu. Tapi kan fee-nya dia kecil sekali, beda dengan revenue-nya Google Asia Pacific. Google Asia Pacific terima Rp 6 triliun terus Google Indonesia dapat fee ‎Rp 15 miliar. Kecil sekali bandingannya, jadi beda. Google Pte Ltd Singapore," tandas dia.

Menyikapi langkah Google yang menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Ditjen Pajak akan menggunakan pasal yang berlaku.

Menurutnya, jika Google tidak sepakat untuk diperiksa maka ada peradilan pajak yang akan berbicara selanjutnya dan menetapkan langkah atas sikap google tersebut.

"Kalau mereka sepakat untuk diperiksa, ya Ditjen Pajak akan menggunakan pasal yang ada, kita punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat atau tidak sepakat (untuk diperiksa), ya kita ada peradilan pajak yang akan langsung berbicara," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews