Empat Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Dihukum Mati

Empat Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Dihukum Mati

Para tersangka pembunuhan Yuyun saat melakukan rekonstruksi (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus pembunuhan Yuyun (14), sisiwi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, berlangsung mengejutkan. Empat orang terdakwa pembunuhan meminta dihukum mati.

Hukuman itu sama dengan tuntutan untuk terdakwa Zainal alias Bos.

"Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman malah keempatnya meminta hukuman mati," kata Kristian Lesmana, tim penasihat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar di PN Rejanglebong seperti dikutip Antara, Kamis (15/9/2016).

Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, malah meminta hukuman mereka dinaikkan menjadi hukuman mati.

Permintaan empat terdakwa ini dianggap penasihat hukum sebagai hal yang aneh. Diduga empat terdakwa ini mendapat intimidasi antarsesama terdakwa atau pihak lainnya hingga kemudian bersepakat minta dihukum mati.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi, secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan," ujar Kristian.

Menyikapi keinginan dari empat terdakwa ini, tim penasihat hukum kelimanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusannya dalam persidangan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sementara itu, tim JPU Kejari Rejanglebong yang diketuai Dodi Wira Admadja didampingi Arlya Noviana Adam menjelaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada tuntutan semula di mana untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.

"Intinya kami akan tetap pada tuntutan semula, walaupun dalam persidangan tadi empat terdakwa ini meminta agar dijatuhi hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap Zainal. Untuk putusan majelis hakim akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda putusan pada 29 September 2016 nanti," kata Dodi.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews