Kepala Kanpel Tanjungbalai Karimun SP1 Kapal MV. Miko Natalia

Kepala Kanpel Tanjungbalai Karimun SP1 Kapal MV. Miko Natalia

Kapal penumpang Miko Natalia yang tengah parkir di pelabuhan domestik Sekupang. Kapal ini kerap melanggar UU Keselataman Pelayaran (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Pelabuhan Tanjungbalai Karimun akan memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada operator kapal MV. Miko Natalia yang nekat memuat penumpang hingga over kapasitas.
Aksi kapten kapal itu banyak disebut sebagai langkah konyol.

Kapal penumpang itu memuat penumpang hingga membludak. Kejadian itu membuat masyarakat kembali ingatakan orang kepada tragedi Dumai Express yang menewaskan 40 puluhan orang dan belasan lainnya hilang. 

Peristiwa itu terjadi pada Senin (12/9/2016) sore. Kapal tersebut bertujuan dari Tanjungbalai Karimun ke Batam memuat di luar kapasitas normal.

"Atas nama Kanpel Pelabuhan Tanjung BalaI Karimun, kami mohon maaf atas,” ujar Kepala Satuan Operasional Pelabuhan (KSOP) Kelas 2 Tanjung Balai Karimun Letkol. Marinir Eko Priyo Handoyo kepada batamnews.co.id pada Selasa (13/9/2016) malam.

Eko menuturkan sangat menyesalkan atas sikap perusahaan yang tidak memperhatikan Undang Undang Keselamatan, apalagi baru baru ini terjadi kecelakaan laut di Pulau Penyengat.

"Tak ada kompromi dan habis pulang dari Jakarta surat peringatan itu akan segera dikeluarkan kepada anggota yang lalai dan perusahaan MV.Miko Natalia," ujar dia


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews