KPPU Sidangkan Perkara Kartel Motor Matic Honda dan Yamaha

KPPU Sidangkan Perkara Kartel Motor Matic Honda dan Yamaha

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan kartel motor matic, Selasa (6/9/2016).

Sidang perdana ini merupakan pemeriksaan lanjutan perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM).

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan bahwa pada tahap ini, Majelis Komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil saksi, ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.

Syarkawi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan lanjutan akan berlangsung secara fair.

"Kami jamin bahwa seluruh proses pemeriksaan lanjutan ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU," ujar Syarkawi Rauf dalam rilis yang diterima Batamnews.co.id, Rabu (7/9/2016).

Plt. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Dendy R. Sutrisno menyampaikan, bahwa sidang perdana pemeriksaan lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU yang dipimpin oleh Majelis Komisi terdiri dari Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S. sebagai Ketua Majelis Komisi, R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H. dan Drs. Munrokhim  Misanam, M.A.,Ec., Phd masing-masing sebagai Anggota Majelis ini, menghadirkan Saksi Gunadi  Shinduwinata (Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia).

Pemanggilan terhadap Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia dilakukan untuk mendapatkan keterangan seputar industri sepeda motor nasional seperti data pangsa pangsar, alur distribusi, dan pengaruh faktor makro ekonomi terhadap pembentukan harga.

"Termasuk didalamnya adalah keterangan bagaimana asosiasi menjalankan organisasinya seperti peran para anggota asosiasi,  informasi yang disampaikan oleh anggota asosiasi, dan peran asosiasi dalam mengelola informasi  tersebut," kata Dendy usai persidangan.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews